BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengeluarkan sejumlah himbauan guna menjaga kehormatan selama menjalankan ibadah puasa.
“Ada beberapa larangan, seperti warung makan, Restoran, rombongan dan sejenisnya yang tidak boleh beroperasi sebelum jam 17.00 WITA,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman baru-baru tadi.
# Baca Juga :Pemko Banjarmasin Terbitkan Puluhan Ribu Lembar Surat SPPT PBB P2 Tahun 2024 Senilah Rp 45 M Lebih
# Baca Juga :Langkah Menyatukan Visi Misi, Pejabat Pemko Banjarmasin Gelar Silaturahmi, Ini Pesan Ibnu Sina
# Baca Juga :CSIRT Jadi Garda Terdepan Menangkal Ancaman Kejahatan Siber di Pemko Banjarmasin
# Baca Juga :Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Ratusan PPPK Pemko Banjarmasin Ikuti Orientasi
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Tempat Hiburan Malam (THM) pun juga dilarang beroperasional selama bulan Ramadhan.
“Ini untuk menghargai umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa,” tambahnya.
Peraturan-peraturan ini pun ujarnya masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan.
“Perda lama yang masih kita berlakukan di Kota Banjarmasin,” tuntasnya.(Kalimantanlive.com/Lina)
Editor : NMD









