Pemerintah Kotabaru Harus “Usir” Kapal Cantrang dari Jawa, Nelayan: Jangan Sampai Terjadi Konflik

Wahid juga menegaskan ARUN yang di bawahi langsung oleh Dr Bob Hasan SH MH sudah berkomitmen akan terus mengadvokasi masyarakat terkait aspirasi yang sudah bertahun tahun sangat meresahkan ini,

Tambah Wahid, penggunaan cantrang sudah dilarang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021, juga di larang dalam Peraturan No.2 Tahun 2015 Tentang Larangan Cantrang yang sangat menganggu dan merusak ekosistem laut serta merusak biota Alam maka tentunya harus ada sanksi Tegas kepada setiap Kapal Cantrang yang tidak memiliki SIPI atau Jarak mereka melampaui batas aturan yang ditentukan, kami akan adakan Hearing juga kedepan terkait masalah ini, ucapnya

“Beberapa tahun ini Pendapatan turun derastis dari pada sebelumnya sehingga berdampak buruk bagi nelayan tradisional ungkap Ketua Nelayan” katanya.

Minhayuddin salah satu Pengusaha Ikan Lokal mengatakan, penggunaan cantrang tidak hanya meresahkan nelayan Tanjung Seloka tetapi berbagai nelayan desa lain di Kabupaten Kotabaru, penggunaan cantrang sudah dilarang, harusnya di tindak tegas oleh penegak hukum.

Yusuf salah satu nelayan berharap pemerintah daerah dan pusat yang memiliki kewenangan dalam mengatur penggunaan Cantrang segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. ”Jangan lagi sampai terjadi konflik antara nelayan Kalsel dan nelayan dari Pulau Jawa,” katanya.

Ditambahkan Yusuf, kapal cantrang yang beroperasi tanpa rasa kasihan dengan nasib nelayan lokal. “Kami ini ibaratnya sekali melaut hanya untuk makan sehari, Mereka sangat lihai main kucing-kucingan. Biasanya siang dia menjauh sekitar 20-25 mil, namun kalo malam 7-10 Mil dari bibir Pantai,” tutupnya.(Kalimantanlive.com/Siti Rahmah)

Editor : NMD