BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Ditresnarkoba Polda Kalsel membongkar aktifitas home industri narkotika jenis sabu-sabu di Komplek Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin.
Dikutip dari Instagram @ditresnarkoba_poldakalsel, home industri narkotika tersebut dilakoni seorang pelaku inisial N usia 31 tahun, yang belajar memproduksi sabu dari mantan narapidana.
# Baca Juga :Kapolda Kalsel Sambangi Tala, Hadiri Jumat Curhat di Balairung Hingga Berbuka Bersama di Mapolres
# Baca Juga :Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel Jaga Ketat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Provinsi
# Baca Juga :Dukungan Proses Pemilu di Banua, Mahasiswa Papua Dapat Bantuan Peralatan Organisasi dari Polda Kalsel
# Baca Juga :Kapolda Kalsel Pantau Perhitungan Suara PPK di Kecamatan Kota Banjarmasin
Hasil pemeriksaan, N sudah satu kali dan sudah menghasilkan beberapa mili, namun karena kekurangan bahan, tabung pecah. Akhirnya gagal.
Atas perbuatannya itu N telah terbukti diduga kuat melanggar tindak pidana narkotika pasal 129 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(tri/ditresnarkoba_poldakalsel)
Editor : NMD