BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) optimistis pembahasan tiga Raperda bersama SKDP Perprov Kalsel akan selesai sebelum Agustus 2024.
“Saat ini kita berpacu dengan waktu. Harus secepatnya selesai sebelum Agustus 2024. Kalau pun memang belum bisa selesai harus ada alasan yang jelas, seperti Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Perairan Umum yang notabene belum selesai dari tahun 2018. Sekali lagi harus ada alasan yang jelas, karena sampai saat ini di sepanjang prosesnya kita sudah memakai duit rakyat yang tidak sedikit,”kata Ketua Komisi II DPRD Klasel Imam Suprastowo, usai rapat kerja bersama mitra SKDP, Senin (1/4/2024) siang.
Pada rapat kerja tersebut, Komisi II bersama mitra kerja dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel serta Dinas Perkebunan dan Perikanan Kalsel, menindaklanjuti tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masih belum rampung pembahasannya.
Imam Suprastowo menjelaskan pihaknya sengaja mengundang tiga mitra kerja ini untuk menindaklanjuti tiga raperda yang masih belum rampung pembahasannya.
“Kita tentunya berharap tiga raperda ini bisa rampung dan diparipurnakan. Kita tidak ingin hal ini menjadi beban untuk Komisi II di periode yang akan datang. Karena di periode yang akan datang orang-orangnya mungkin bukan yang ini lagi, makanya kita berharap secepatnya bisa kita selesaikan,” ujar Imam Suprastowo.
Disebutkannya tiga raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Perairan Umum, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Raperda tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan.









