“Jadi justru mereka datang (pulang kampung), kita ingin melayani mereka supaya pada saat momen itu mereka bisa berurusan,” ujarnya
Ditambahkannya, selama cuti lebaran layanan hanya dibuka di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.
“Itu jam layanannya mulai pukul 08.30 sampai 12.00 Wita,” tambah Rowi.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : NMD







