Cuti Bersama dan Libur Lebaran Idulfitri 1445 H, Masyarakat Jejali Santra Antasari Ramayana Banjarmasi

“Jasa penitipan barang sudah include dengan bayar parkir,” ungkapnya.

Adapun besaran biaya parkir sama seperti hari-hari biasa.

“Sama saja seperti biasa Rp 3 Ribu untuk roda dua, dan Rp 5 Ribu untuk mobil, sesuai SK (Surat Keputusan) dari Pemerintah,” tutupnya.

Kalimantanlive.com/Lina
Editor: elpian