“Jasa penitipan barang sudah include dengan bayar parkir,” ungkapnya.
Adapun besaran biaya parkir sama seperti hari-hari biasa.
“Sama saja seperti biasa Rp 3 Ribu untuk roda dua, dan Rp 5 Ribu untuk mobil, sesuai SK (Surat Keputusan) dari Pemerintah,” tutupnya.
Kalimantanlive.com/Lina
Editor: elpian










