MALANG, KALIMANTANLIVE.COM – Satreskoba Polresta Malang Kota, Jawa Timur menangkap kurir narkoba dengan barang bukti 42 kilogram ganja kering. Pelaku berinisial MS (27) asal Sidoarjo sebelumnya sudah berhasil mengirimkan 114 kilogram ganja ke wilayah Jawa Timur.
“Ini sudah tiga kali pengiriman. Tersangka adalah kurir pengedar antarpulau untuk narkoba jenis ganja,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolresta Malang, Selasa (9/4/2024).
# Baca Juga :Ketahuan Simpan Sabu di Plafon, Pemuda di Muara Uya Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong
# Baca Juga :Ditresnarkoba Polda Kalsel Bongkar Home Industri Narkotika Jenis Sabu di Malkon Temon Banjarmasin
# Baca Juga :Emak-emak Jual Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong Usai Bekuk Tiga Pengedar
# Baca Juga :3 Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong di Rumah Kos
Dalam melakukan pengiriman itu tersangka membawa ganja kering dengan menumpang bus Trans Sumatera. Ganja 42 kilogram dibawa tersangka dengan koper yang dipisah menjadi 8 bungkus besar.
“MS ditangkap saat menaiki bus dengan membawa satu buah koper berisi 8 bungkus ganja seberat 42 kilogram yang sudah lakban coklat, dan satu buah HP merek Oppo warna biru,” ungkap Kombes Budi Hermanto, Rabu (10/4/2024).
Kapolresta Malang Kota ini juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar.
“Penangkapan kurir narkoba dengan barang bukti ganja 42 Kg ini merupakan bukti keseriusan Polresta Malang Kota meski dibulan puasa kami tetap aktif dalam memerangi narkoba,”ujar Kombes Budi Hermanto.
“Penangkapan kurir narkoba dengan barang bukti ganja 42 Kg ini merupakan bukti keseriusan Polresta Malang Kota meski dibulan puasa kami tetap aktif dalam memerangi narkoba,”ujar Kombes Budi Hermanto.
Ia juga berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba dengan modus penyamaran menyesuaikan moment.
Disaat yang sama Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo penangkapan MS sebagai kurir narkoba, berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Penangkapan MS ini hasil penyelidikan dan pengembangan kasus bulan Maret 2024 lalu, setelah YL tertangkap dengan barang bukti 1 kilogram ganja, dan diperoleh informasi akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang,” ungkap Kompol Harjanto.







