Polres Kotim Ciduk Tujuh Anggota Komplotan Penjarah Sawit di PT AKPL Mentaya Hulu, Begini Kronologinya

Aksi dilakukan tersangka berinisial B yang difasilitasi dan dibantu oleh tersangka berinisial S. Keduanya berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keterangan B, diketahui hasil curian akan dijual ke pengepul berinisial O, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

BACA JUGA:
VIRAL Video Pemuda Desa Rusak Jembatan di Demak Demi Truk Sound Bisa Masuk, Polisi Amankan Pelaku

Polisi berhasil mengamankan barang-barang milik O yang diangkut menggunakan dump truck oleh lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni E,M,H,P dan S.

Keenam orang yang diamankan diketahui merupakan pengantar buah kelapa sawit dari PT Davan Mandiri Indah.

“Sementara itu, berdasarkan replas hasil timbang ini mengarah pada PT Gading Sawit Kencana yang saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,”jelas Kapolres.

Sarpani menyatakan, modus para pelaku dalam kasus ini murni untuk mencari keuntungan. Total kerugian perusahaan akibat penjarahan ini telah mencapai puluhan miliar rupiah. Sebab, aksi ini telah dilakukan sejak Desember 2023.