oleh

Polres Kotim Ciduk Tujuh Anggota Komplotan Penjarah Sawit di PT AKPL Mentaya Hulu, Begini Kronologinya

SAMPIT, Kalimantanlive.com – Tujuh tersangka anggota komplotan penjarahan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) diringkus Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Kami melakukan kegiatan dari hulu sampai hilir, dari penjarah sampai pabrik yang mengolah kelapa sawit menjadi CPO. Hasilnya saat ini kami mengamankan tujuh tersangka,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani di Sampit, Senin (15/4/2024).

BACA JUGA:
Kronologi Laka Maut Bus Wisata vs Pikap di Tajau Pecah Tanah Laut, Polisi Menduga Sopir Pikap Mengantuk

Dalam konferensi pers di Markas Komando Polres Kotim, Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Besrom Purba juga menghadirikan ketujuh tersangka, yakni berinisial B, S, E, M, H, P dan S.

Kapolres Kotim menyampaikan, Satreskrim dibantu Intel dan Polsek jajaran Polres Kotim mulai melakukan penyelidikan sejak 3 April 2024.

Dari kegiatan itu, jelas AKBP Sarpani, diketahui detail pelaku, baik penjarah, penyedia jasa yang turut membantu memfasilitasi, sopir, pemegang DO (Delivery Order), Surat Pemesanan Kendaraan (SPK), hingga pabrik pengolah hasil curian.

Dia menjelasakan kronologinya, pada 6 April 2024, pihak kepolisian mendapati terjadi penjarahan atau pencurian buah kelapa sawit kurang lebih 70 janjang atau sektiar 1.300 kilogram di di Blok A1 Estate Seranau PT AKPL, Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu.