Dari pengungkapan kasus ini, Polres Kotim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 pick up, 1 mobil hilux, 2 tojok berukuran 1 meter, 2 egrek atau alat panen sawit, 1 angkong, 6 truk, 6 lembar DO, 6 lembar replas.
“Situasi sekarang alhamdulillah aman, kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan pencurian apapun motifnya dan kepada pengepul maupun perusahaan agar tidak menerima buah hasil curian karena pasti akan kami tindak,”ucap Sarpani.
Sumber: KP/Antara
Editor: elpian







