Satpol PP Geruduk Sepasang Pelajar yang Lakukan Hal Tak Terpuji di Taman, Ini Sanksi yang Diberikan

Sementara itu Kepala Seksi Pengamanan Satpol PP dan Damkar Tala Ricky Wahyu Utama menerangkan sepasang belia itu diamankan ketika pihaknya melakukan patroli rutin yang menyasar taman-taman Kota Pelaihari pada Kamis (15/4/2024) malam.

Pada giat itu pihaknya melihat dan menemukan sepasang muda-mudi yang melakukan hal tak terpuji. Hal yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan yakni melanggar norma agama di Taman Kijang Mas Permai.

Ricky menyebutkan perbuatan yang dilakukan kedua belia tersebut telah melanggar pasal 39 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tala Nomor 7 Tahun 2014.

Malam itu juga, jelasnya, sepasang belia tersebut dinasihati dan dikenai sanksi ringan yakni membersihkan ruang kantor Satpol PP dan Damkar Tala.

Selain itu kedua belia itu juga diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan tertulis. Intinya pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tak terpuji.

Ia mengimbau seluruh masyarakat Tala, terutama kalangan orangtua yang memiliki anak remaja, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak masing-masing. Terutama pengawasan setelah di luar jam sekolah.

Terlebih lagi ketika sang anak bergaul atau beraktivitas di luar rumah saat malam hari. Dalam hal ini orangtua harus lebih memperhatikan jam bermain anak di luar jam sekolah.

Mengapa? “Karena kenakalan usia muda sangat riskan untuk hal-hal asusila. Tak cuma terhadap anak laki-laki, tapi juga pada anak perempuan,” sebut Ricky.(kalimantanlive.com/syahza rei maghribbi)

Editor : NMD