Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
3. Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.
BACA JUGA:
Gelar Pra-UKW di Banjarbaru, Toto Fachrudin: Disiplin Waktu dan Etika Jurnalistik Jadi Kunci Sukses
Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
4. Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk:
– Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional.
– Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen.
– Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers.
– Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.
5. Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai
salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.
Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan
penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.







