PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut (Tala) mengamankan puluhan wanita dan pria yang kedapatan pesta miras dan obat.
Sebanyak 22 orang ini digerebek Satpol PP dan Damkar Tala karena pesta miras dan obat terlarang di kamar kos Jalan Angsau, Kecamatan Pelaihari.
# Baca Juga :Tabrakan Maut di Kintap Tanah Laut, Kalsel Seorang Anggota Polres Kotabaru Meninggal Dunia
# Baca Juga :Polres Tanahlaut Bekuk Bandar Besar dan Sita 7,5 Ons Sabu, Jaringan Kalbar yang Terafiliasi Malaysia
# Baca Juga :Dugaan Pencurian Buah Sawit Libatkan Mantan Anggota DPRD, Kapolres Tanahlaut Sebut Tersangka Lain
# Baca Juga :Polres Kotim Ciduk Tujuh Anggota Komplotan Penjarah Sawit di PT AKPL Mentaya Hulu, Begini Kronologinya
“Perbuatan manyalahi aturan tersebut membuat masyarakat yang tinggal di sekitaran kos menjadi resah dan mereka melaporkan ke Satpol PP dan Damkar Tala,” kata Kasatpolppdk Tala, M Kusri
Kusri mengatakan, sejumlah pelaku diamankan atas menanggapi laporan masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda sering ribut dan diduga pesta miras di salah satu rumah Kost dikawasan Angsau, Pelaihari
Informasi diperoleh, sebanyak 22 pelaku tersebut menenggak minuman keras oplosan (gaduk) di sebuah kamar kos di kawasan Angsau, Kecamatan Pelaihari. 10 Orang Perempuan dan 12 orang laki laki.
.”Ya benar (22) dua puluh dua pelaku itu kami amankan di salah satu kamar kos yang berlokasi di Angsau pada Senin malam (22/4/2024).
Selain mengamankan Pelaku, Petugas juga mengamankan 9 unit Sepeda motor langsung diserahkan ke Polres Tanah Laut.
Petugas mencurigai adanya indikasi “selain meminum-minuman beralkohol mereka juga diduga mengkonsumsi obat obatan terlarang.










