Dikatakannya, warga Tebing Siring belakangan ini kian gundah karena mengetahui masa berlaku perhitungan penghitungan nilai aset lahan HGU tersebut segera berakhir pada 27 April 2024. Ini karena masa berlaku hanya enam bulan. Artinya, jika pelepasan lahan tak kunjung selesai tentu memudarkan harapan karena tentu harus dilakukan penghitungan ulang dan penganggaran ulang.
Mengenai hal itu, Faturohman mengatakan warga tak perlu risau. Pasalnya merujuk PP 39 tahun 2023, penetapan hasil penilaian aset yang dilakukan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) bersifat final dan mengikat. Masa berlakunya juga tak berbatas ketika untuk kepentingan umum.
Faturohman menegaskan secara prinsip, usulan pelepasan lahan HGU yang diajukan Pemkab Tala tersebut telah disetujui. Saat ini cuma tinggal berproses tahapan administrasinya dan telah berada pada tahapan akhir.
“Kami tidak bisa mematok waktunya kapan, tapi yang jelas kami tegaskan bahwa hal ini sedang diupayakan secepatnya, tinggal nunggu waktu saja,” tandas Faturohman.
Lebih lanjut ia menerangkan proses pelepasan lahan tersebut menjadi agak lama dikarenakan adanya perubahan struktur kelembagaan di internal PTP, dulu PTPN 13 dan sekarang menjadi PTPN IV Regional V sehingga ada perubahan direksi.
Selain itu juga adanya ketidaksamaan angka luasan lahan yang diusulkan dilepaskan. Dari pihak Pemkab Tala, luasannya disebutkan 47.500 meter persegi, sedangkan peta bidang BPN 47.592 meter persegi.
Namun perbedaan itu sekarang telah clear, pemegang saham PTPN IV mengikuti angka hitungan Pemkab Tala. Sebagai informasi, bentang panjang jalan kebun sawit (HGU) yang diusulkan dilepaskan tersebut yakni 4,7 kilometer dengan lebar 10 meter.
Faturohman mengatakan progres pelepasan lahan HGU tersebut telah mengalami kemajuan cukup pesat dan saat ini telah berada pada tahap akhir. Ia mengapresiasi langkah maksimal yang dilakukan oleh Pj Bupati Tala H Syamsir Rahman.
Pada pertemuan tersebut, Asisten Ekobang Andris Evony mengatakan terkait masa berlaku penilaian aset KJPP selama enam bulan, Pemkab Tala merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 173 Tahun 2020.AdvetorialKarena itu adanya perbedaan rujukan tersebut kemudian dibahas bersama dan pihak Kementerian BUMN menyatakan secara hirarki regulasi maka yang menjadi pegangan adalah PP.
“Terkait itu nanti pihak Kementerian BUMN akan memberikan keterangan tertulisnya sehingga bisa menjadi pegangan bagi Pemkab Tala. Alhamdulillah progres pelepasan lahan HGU sudah mencapai kemajuan pesat dan sekarang tinggal menunggu surat persetujuan dari pemegang saham saja,” tanda Andris. (*/adv)
Editor : NMD







