Inilah Tugas dan Fungsi Sekwan DPRD Balangan versi H Tamrin, Simak Bagian-bagiannya

Sementara Bagian Humas, terdiri dari Sub-Humas dan Protokol dan Sub-Bagian Aspirasi Masyarakat.

“Untuk Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari Sub-Bagian Perencanaan dan Pelaporan, serta Sub-Bagian Keuangan,” tambahnya.

Terakhir, Bagian Persidangan dan UU terdiri Sub-Bagian Hukum dan PER UU dan Sub-Bagian Rapat dan Risalah. (Kalimantanlive.com/Kamil)

Editor : NMD