BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dan 16 Bandara di Indonesia tak lagi menyandang status internasional sejak April 2024. Dari 34 bandara yang ada di Indonesia, kini hanya 17 bandara yang berstatus internasional.
Penetapan Bandara Syamsuddin Noor tidak lagi berstatus sebagai bandara internasional menyusul adanya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Dalam SK Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tanggal 2 April 2024 tersebut, ditetapkan sebanyak 17 dari 34 bandara yang kini masih punya status internasional. 17 bandara tersebut kini berstatus bandara domestik.
“Syamsudin Noor tidak lagi berstatus bandara internasional,” papar Humas Bandara Syamsudin Noor, Iwan Risdianto, Sabtu (27/4/2024).
Menurut dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan Syamsudin Noor tak lagi berstatus bandara internasional.
“Salah satunya ketersediaan maskapai pengangkut dari Kalimantan Selatan ke negara tertentu. Namun untuk sarana dan prasarana, sebenarnya kami sudah siap,”kata Iwan sebagaimana dilansir kalimantanpost.com, Sabtu (27/4/2024).
“Makanya manajemen tetap semaksimal mungkin mendorong regulator agar Syamsudin Noor ditetapkan kembali menjadi bandara internasional,” ujarnya.







