Diberitakan sebelumnya, jajaranS atuan Reskrim Polresta Banjarmasin Polresta Banjarmasin mengaku telah menerima laporan dugaan malpraktik di RSUD Ulin yang menmpa korban, pada Minggu (14/4/2024).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk ke pihaknya.
“Kita sudah menerima laporan polisi dari keluarga korban terkait malpraktik di RS umum di Banjarmasin pada Jumat (18/4/24) lalu,” ujarnya, Kamis (25/4/24) kemarin.
Thomas menjelaskan kronologi kejadian. Mulanya korban yakni MS (38), warga Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin ingin melakukan persalinan atau melahirkan di RSUD Ulin.
Menurut dia, di tengah tindakan persalinan, kelahiran bayi MS tidak normal atau sungsang. Namun, pihak medis tetap melakukan proses persalinan secara normal, dimana kedua kaki bayi keluar duluan.
“Sehingga menyebabkan kepala bayi itu tertinggal di dalam rahim atau putus di dalam perut sang ibu atau korban. Bayi pun dinyatakan meninggal dunia dan sang ibu kini masih dalam perawatan dirujuk ke rumah sakit lain,” ujar Thomas.







