Curi Mobil Teman Wanita Pakai Kunci Duplikat di THM, Residivis Diamankan Polresta Banjarmasin

“Saat melihat korban, pelaku pun langsung pulang ke rumah untuk mengambil kunci duplikat mobil milik korban yang telah lama dia gandakan, kemudian langsung ke parkiran tempat hiburan malam dan mengincar mobil milik korban,” ujarnya.

Adapun mobil yang dicuri pelaku adalah mobil jenis Honda Jazz Warna Merah tahun 2019 dengan nomor polisi atau nomor kendaraan MHR GK5860KJ002480 Nosin: L15252263431 atas nama Rusdiana yang tengah terparkir di sekitaran lokasi di sana.

“Setelah ketemu mobil korban di parkiran. Mobil tersebut kemudian diambil dan disembunyikan sementara waktu di kawasan bawah Jembatan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara,” ujar Kasat Reskrim.

Kemudian usai mengamankan mobil tersebut jauh dari lokasi awal pada malam itu, pelaku pun kemudian kembali ke tempat hiburan dan menemui korban yang tengah kebingungan karena mengetahui mobil miliknya hilang.

“Korban menyadari sekitar pukul 03.00 Wita saat dia ingin pulang bahwa mobil miliknya hilang tidak ada di lokasi parkir. Dan saat itu pelaku berpura-pura merasa iba atas kejadian yang menimpa korban,” ujarnya.

Kemudian atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Mapolresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.

Kompol Thomas mengungkapkan motif pencurian yang dilakukan pelaku adalah rasa ingin memiliki.

Menurutnya, pelaku telah memiliki rencana lama untuk melakukan aksi pencurian tersebut, namun tidak pernah kesampaian.

“Duplikat kunci mobil milik korban itu telah lama dia miliki (simpan). Hal itu bermula pada Kamis 7 Maret 2024 lalu, dia pernah meminjam mobil tersebut dan membuat kunci duplikatnya, sebelumnya mengembalikan mobil tersebut kepada korban,” katanya.

Dijelaskan Kasat, rasa ingin memiliki mobil tersebut telah lama direncanakan pelaku. Dimana usai menduplikat kunci mobil milik korban itu, pelaku kemudian berupaya beberapa kali mencari kesempatan untuk mengajak korban ke tempat hiburan, namun selalu gagal.

“Jadi saat itu ada kesempatan dan pelaku langsung melakukan aksinya,” jelasnya.

Selain itu, Ia juga membeberkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa pada tahun 2019 lalu.

“Atas perbuatannya kini pelaku terancam pasal 363 kasus pencurian dan pemerataan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tutup Kasat Reskrim.(Kalimantanlive.com/Ilham)

Editor : NMD