TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menetapkan perolehan kursi politik (Parpol) dan Caleg terpilih DPRD Tabalong, Kamis (02/5/2024) malam.
Penetapan tersebut rapat pleno terbuka yang dihadiri PJ Bupati Tabalong diwakili Kabid Politik Kesbangpol Tabalong, Ahmad Yani, jajaran Bawaslu, KPU, Kasi Intel Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, perwakilan parpol, dan caleg terpilih berlangsung di Gedung Informasi Pembangunan.
# Baca Juga :Kouta Pendaftar PPK di Dua Kecamatan Kurang, Ketua KPU Tabalong: Harusnya 10 Orang
# Baca Juga :KPU Tabalong Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
# Baca Juga :Lewat Rapat Tertutup, Ardiansyah Kembali Dipilih Jadi Ketua KPU Tabalong 2024-2029
# Baca Juga :Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Tuntas Dini Hari Tadi, KPU Tabalong Sebut Ada Koreksi Soal Ini
Berdasarkan berita acara hasil penetapan KPU Tabalong nomor: 100/PL.01.9-BA/6309/2/2024 tentang perhitungan perolehan kursi parpol pada pemilihan anggota DPRD Tabalong pada Pemilu 2024.
Di Tabalong sendiri terdapat empat daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah sebanyak 30 kursi DPRD Tabalong.
Adapun jumlah kursi tersebut yang masing-masing untuk dapil 1 wilayah Tanjung-Tanta ada tujuh kursi, Dapil 2 wilayah Banua Lawas, Pugaan, Kelua dan Muara Harus ada tujuh kursi.
Kemudian dapil 3 wilayah Bintang Ara, Haruai, Upau, Muara Uya dan Jaro ada sembilan kursi serta dapil 4 wilayah Murung Pudak ada tujuh kursi.
Dalam rapat pleno tersebut, partai Nasdem memperoleh enam kursi DPRD Tabalong, PKB lima kursi, Gerindra lima kursi.
Berikutnya PKS empat kursi, Golkar empat kursi, PAN tiga kursi, Demokrat dua kursi, dan terkahir PDIP hanya peroleh satu kursi.







