Catat! Ini Jadwal Pendaftaran Calon Independen di Pilkada 2024, Penyerahan Dukungan Cuma 4 Hari

KALIMANTANLIVE.COM – Sebanyak 508 kabupaten dan kota di 37 provinsi di Tanah Air telah menyosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen yang akan dibuka Minggu (5/5/2024).

Calon independen adalah perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 tanpa menggunakan partai politik.

# Baca Juga :KPU Tabalong Buka Penerimaan Dukungan Calon Independen Pilkada 2024, Syarat Minimal 18.643 E-KTP

# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Buka Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024, Buruan Daftar Sebelum Terlambat!

# Baca Juga :Ayo Ikuti Sayembara Desain Maskot dan Jingle Pilkada 2024 Tabalong, Hadiahnya Lumayan Lho!

# Baca Juga :Dana Pengamanan Pilkada 2024 Tabalong Rp 6,7 M, Polres dapat Rp 4,1 M dan Kodim Rp 2,5 M

Sementara itu, jadwal pendaftaran calon perseorangan atau independen itu sendiri dibuka mulai 5 hingga 7 Mei 2024.

Setelah itu, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, jajarannya telah menyosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran perseorangan.

“KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan,” kata Idham melalui keterangan resmi.

Idham mengatakan, setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen.

“Nanti pasca KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya,” katanya.