BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dalam rangka memastikan keamanan pangan segar di Kalimantan Selatan (Kalsel) sesuai dengan amanat UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel mengadakan Sosialisasi Sertifikasi dan Registrasi Keamanan Pangan Segar Tahun 2024 di Banjarmasin.
Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi sertifikasi dan registrasi keamanan pangan segar yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha pangan di Kalsel.
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Gelar Pertukaran Pemuda Antar Provinsi, Seleksi Diikuti 51 Remaja dari 13 Kabupaten dan Kota
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Lakukan Penilaian Satu Wasaka Award 2024, Berkeliling ke 13 Kabupaten Kota
# Baca Juga :Adanya Pendamping Miliki Tugas Melebihi Ketentuan, Pemprov Kalsel Seleksi Pendamping PKH Berprestasi
# Baca Juga :Jelang HUT Proklamasi Gubernur Tentara ALRI, Pemprov Kalsel Ajak Forkopimda Gelar Rapat
Plh Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, Imam Subarkah menyampaikan bahwa keamanan pangan adalah implementasi dari UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, yang menuntut kondisi pangan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat harus terjamin keamanannya dari berbagai cemaran.
“Keamanan pangan yang tercipta harus melalui mata rantai pengawasan dari on farm sampai to table. Hal ini diperlukan untuk meminimalisir tercemarnya pangan, karena jaminan keamanan pangan masih bersifat absolut karena permintaan pangan yang melonjak dapat memicu pangan yang tidak aman yang dipaksakan tersedia secara instan dengan cara tertentu,” kata Imam, Senin (6/5/2024).
Menurutnya, sesuai dengan tuntutan perdagangan pasar bebas, ketersediaan pangan segar terutama oleh usaha kecil diharapkan bukan sekedar memenuhi kebutuhan konsumen saja, tetapi dapat bersaing dan memiliki nilai jual yang terjangkau dan mudah diterima oleh semua lapisan masyarakat.
“Peraturan baru tentang keamanan pangan telah diterbitkan, termasuk Peraturan Badan Pangan Nasional 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras serta Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan,” ujarnya.
Apalagi banyak perizinan terkait keamanan pangan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha, terutama dalam produksi pangan segar asal tumbuhan. Salah satu perizinan ini adalah Sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Usaha Kecil (PSAT – PDUK) yang diterbitkan oleh OKKPD Kabupaten/Kota kepada pelaku usaha mikro kecil.







