Beda Kamar Rawat Inap KRIS dengan BPJS Kelas 1 2 3, Ada Perbaikan Tempat Tidur

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

  5. Adanya nakas per tempat tidur

  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

  12. Outlet oksigen.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber