Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
-
Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
-
Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
-
Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
-
Adanya nakas per tempat tidur
-
Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
-
Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
-
Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
-
Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
-
Kamar mandi dalam ruang rawat inap
-
Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
-
Outlet oksigen.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber










