BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kuasa Hukum Korban Angga Parwito Law Firm (APLF) angkat bicara soal keberlanjutan kasus dugaan malpraktik di RSUD Ulin Banjarmasin yang menimpa kliennya.
Direktur APLF Angga D Saputra mengatakan bahwa pihak RSUD Ulin Banjarmasin pada tanggal Senin (20/5/24) lalu mencoba melakukan upaya mediasi atau perdamaian dengan pihak korban dengan menawarkan tali asih sebesar Rp 30 juta kepada korban.
# Baca Juga :Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Ulin Banjarmasin, Komisi IV DPRD Kalsel akan Panggil Direksi Hari Kamis
# Baca Juga :Dugaan Malpraktik di RSUD Ulin Banjarmasin Kepala Tertinggal di Perut, Sang Ibu: Saya Masih Trauma
# Baca Juga :Dugaan Malpraktik di RSUD Ulin Banjarmasin Kepala Bayi Tertinggal Dalam Rahim, Polisi Bentuk Tim Dalami Kejadian
“Beberapa hari yang lalu ada perwakilan kuasa hukum dari RSUD Ulin yang mencoba hubungi kami, dan ingin diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi,” ujarnya didampingi Ketua Tim Penasihat Hukum APLF Akhmad Riyan Firmansyah kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/5/24) sore.
Lebih lanjut, Angga mengatakan bahwa pihaknya dan juga korban masih belum menanggapi secara serius terkait penawaran itu. Bahkan ia menilai hal tersebut juga terkesan tidak bijaksana.
“Karena nilai penawaran yang diajukan terkait terjadinya kematian yang dialami oleh bayi korban, ditawarkan nilai perdamaian atau tali asih sekitar Rp 30 juta itu menurut kami sangat tidak manusiawi,” tegasnya.
Namun demikian, ujarnya pihak keluarga justru berharap agar adanya kepastian hukum atas kejadian yang menimpanya.
“Saat ini pihak korban tidak berharap tali asih untuk penyelesaian masalah ini, namun berharap agar mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sudah diajukan,” jelasnya.
“Dan untuk penawaran yang disampaikan ada pihak yang mencoba menghubungi kami dan menawarkan ganti rugi sebanyak Rp 30 juta dari pihak korban menolak, dan menyampaikan bahwa saat ini masih konsisten agar proses hukum tetap dilakukan,” lanjut Direktur APLF.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mencoba untuk berkomunikasi dengan pihak ahli terkait proses persalinan yang dilakukan oleh tenaga medis terhadap korban. Namun dari informasi ahli yang pihaknya temui, diduga bahwa memang ada kesalahan terhadap prosedur yang dilakukan oleh rumah sakit.
“Akan tetapi ini hanya dugaan awal, karena pastinya kita harus menghargai proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Untuk itu kami mendukung perkara ini agar ada titik terang dan segera dinaikkan ke tahap penyidikan, serta penetapan tersangka,” katanya.







