BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Musibah kebakaran kembali terjadi dan hanguskan bangunan rumah dan pabrik kayu (bansaw) di Jalan Alalak Selatan RT 04 Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Sabtu (25/5/24) sekitar pukul 02.00 Wita, dini hari.
“Musibah kebakaran ini mehanguskan satu buah rumah milik H Syamsuri (60) yang dihuni oleh 1 Kepala Keluarga (KK) 5 jiwa, dan untuk pemilik pabrik Bansaw atas nama Iwan (37),” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufik Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Aries Wibawa kepada awak media.
# Baca Juga :Bank Kalsel Luncurkan Bantuan Dana untuk Korban Kebakaran di Paringin, Harapan dalam Pemulihan
# Baca Juga :Ringankan Penderitaan Korban Kebakaran di Cempaka, Pemko Banjarbaru Sewakan Rumah
# Baca Juga :Peduli Korban Musibah Kebakaran, Srikandi PLN Salurkan Bantuan Perlengkapan Dapur di Cempaka Banjarbaru
# Baca Juga :Geger Kebakaran di Gang Kenari Veteran Banjarmasin, 9 Rumah Tinggal Puing, Warga: Diduga Arus Pendek
Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan keterangan saksi di lokasi kobaran api pertama kali dia lihat terjadi dari kamar mesin Bansaw di wilayah tersebut.
“Menurut saksi yang merupakan wakar atau jaga malam setempat Anang Arbani, dirinya melihat api langsung besar dari kamar mesin Bansaw milik Iwan,” jelasnya.
Melihat api besar, saksi pun panik dan langsung berteriak.
Senada juga warga setempat lainnya, Syamsul Bahri, ujar Kanit Reskrim, melihat api yang sudah membesar berasal dari kamar mesin Bansaw kemudian saksi langsung menghubungi relawan BPK/PMK dan Damkar.
“Tidak lama relawan berdatangan, dan dapat memadamkan api hingga tidak menjalar banyak kerumah lainnya. Dan tidak ada korban jiwa dalam musibah ini,” ucap Iptu Aries.
Namun demikian, ujarnya, hingga saat ini pihaknya masih belum dapat memastikan apa penyebab pasti dari kebakaran tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun kerugian atas kejadian ini, Polisi memperkirakan taksiran kerugian sekitar Rp 200 juta rupiah.(Kalimantanlive.com/Ilham)
editor : TRI







