KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Polsek Pulau Laut Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku berinisial HAR (38) di sebuah Ruko yang juga berfungsi sebagai kios minuman di Jalan Vetran Km 01 RT 001, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Sabtu (25/5/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 330 butir obat jenis Carnophen (Zenith) yang disembunyikan di bawah meja kios. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 1.700.000 yang diduga hasil penjualan obat Zenith tersebut.
# Baca Juga :Kasat Polairud dan Kapolsek Kelumpang Barat Berganti, Kapolres Kotabaru Perintahkan Agar Tetap Netral
# Baca Juga :Polres Kotabaru Kembali Raih Penghargaan dari Kapolda Kalsel, Kualitas Tertinggi dengan Nilai 92,69
# Baca Juga :Antisipasi Tawuran, Balapan Liar dan Gangguan Sahur, Polres Kotabaru Lakukan Patroli di Titik-titik Ini
# Baca Juga :Kapolres Kotabaru Pecat Tak Hormat Polisi di Pulau Sembilan, Ini Kesalahan Fatalnya
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto SH MH MSi, melalui Kapolsek Pulau Laut Timur, IPTU Kuwat Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan satu pelaku dalam kasus narkotika beserta barang buktinya,” ujarnya.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat Zenith di kios tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti obat Zenith dan uang tunai yang diduga berasal dari penjualan obat tersebut.
Saat ini, pelaku HAR dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Laut Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan kita kenakan pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “. Pungkas Kuat Santoso.(tri/polres kotabaru)
editor : TRI







