BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memfasilitasi untuk para relawan Pemadam Kebakaran (Damkar) agar mendapatkan jaminan keselamatan kerja.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta Kebijakan Pemadaman Listrik Saat Kebakaran.
# Baca Juga :Terungkap Penyebab Terbengkalainya Kampung Ketupat, Ini Keinginan Waki Wali Kota Banjarmasin
# Baca Juga :Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Rencanakan Kawasan Bermain Mitra Plaza Ditata Jadi Water Front City
# Baca Juga :Apel Sekaligus Halal Bihalal, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Berikan Bonus THR Sejumlah ASN Eselon IV
# Baca Juga :Wawali Kota Banjarmasin Arifin Noor Ingatkan Pentingnya Mengamalkan Makna Alquran
“Para relawan yang mungkin mengalami musibah kecelakaan pada saat bertugas, maka sudah tercover oleh BPJS ketenagakerjaan dan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta,” ungkapnya pada kegiatan yang dilaksanakan di Best World Kindai Hotel Banjarmasin, Selasa (28/5/2024).
Adapun relawan damkar yang terdaftar di Pemko berjumlah 2.500 personel pada tahun 2023 dan 2.500 lagi di tahun 2024.
“Mudahan-mudahan tugas relawan yang selama ini dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya lagi.
Sehingga ia mengharapkan para relawan dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat dengan tetap menjaga keselamatan diri masing-masing dalam bekerja.
Pada kegiatan yang akan digelar bergantian selama 5 hari per-Kecamatan ini pun turut hadir kepala Damkar Kota Banjarmasin, Hendro, M.Ap, narasumber dan para relawan BPK dan PMK Kecamatan Banjarmasin Barat.(Kalimantanlive.com/Lina)
editor : TRI







