Aturan ini dibuat untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.
Senada dengan Kemenko PMK, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun sangat mendukung ketentuan tersebut.
“Implementasi dari Perpol Nomor 2 ini akan diuji cobakan di tujuh daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia,” tutup David.(tri)
Editor : TRI
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber








