JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kebijakan mengenai syarat pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) wajib menunjukkan bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN aktif, segera diterapkan.
Uji coba kebijakan pembuatan atau pengurusan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan ini akan dilakukan di tujuh wilayah di Indonesia, mulai 1 Juni 2024.
Peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
# Baca Juga :LOKER Hari Ini Senin 20 Mei 2024 – BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Penempatan Sesuai Domisili Kamu
# Baca Juga :Lebih Mengenal KRIS, Pengganti Kelas di BPJS Kesehatan, Tawarkan 12 Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap
# Baca Juga :LOKER Hari Ini 19 Februari 2024 – Lowongan Kerja Terbaru BPJS Kesehatan, Ingat Batas Waktu 28 Februari!
# Baca Juga :Puskesmas Kotabaru Jalani Re-Akreditasi, Dokter Iqbal: Untuk Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Syarat itu tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan aturan ini untuk meningkatkan konsep prinsip dari JKN yakni gotong royong.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” sambungnya.







