PARINGIN, Kalimantanlive.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan mengadakan Forum Konsultasi Publik di Aula Disdukcapil pada Kamis (6/6/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Agama Balangan, tokoh masyarakat, perwakilan kecamatan, kepala desa, dan perguruan tinggi.
BACA JUGA: Jelang Idul Adha, DKP3 Bersama Disperindag Balangan Gelar Gerakan Pangan Murah
BACA JUGA: Anggota DPRD Balangan Rusdin Barhiwan Gelar Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Filipina
Pada acara tersebut, Disdukcapil memaparkan standar pelayanan publik yang diterapkan serta mempresentasikan hasil Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2023.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Nety Herawati, mengungkapkan bahwa indeks kepuasan masyarakat tahun 2023 mencapai angka 86,16 dengan predikat “baik”.
Namun, dari hasil survei tersebut, nilai terendah tercatat pada aspek waktu pelayanan dengan skor 82,88. Menanggapi hal ini, Nety Herawati menegaskan bahwa Disdukcapil telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat waktu pelayanan, dengan target maksimal satu hari.
“Hal ini menjadi catatan kami untuk bisa memberikan waktu pelayanan yang lebih singkat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nety Herawati juga menjelaskan mengenai standar pelayanan yang paling sering diurus oleh masyarakat, yaitu pembuatan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.
“Untuk pencatatan Kartu Keluarga, masyarakat bisa langsung datang ke kantor atau secara daring melalui aplikasi Galuh Sanggam. Saat ini, untuk surat kependudukan bisa dicetak sendiri kecuali untuk KTP dan KIA,” jelasnya.







