Kekosongan BPD di 22 Desa Seruyan, DPRD Seruyan Mendorong Tindakan Cepat dari Pemda

BPD memiliki peran krusial dalam mengawasi kinerja pemerintah desa serta menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

DPRD Kabupaten Seruyan, melalui Komisi A, akan terus mendorong pemda untuk segera mengambil langkah-langkah konkret agar kekosongan ini dapat segera terisi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan pelayanan serta perhatian yang maksimal.

Kalimantanlive.com/eep
Editor: elpian