Dia mencontohkan, misalnya saat ini ramai tentang Tapera, semua media ramai-ramai memberikan tentang Tapera.
“Sedangkan informasi penting, apa dan bagaimana Tapera, duduk perkaranya, seluk beluk dan lain-lain sejak awal tidak ada. Apa itu Tapera dan informasi terkait lain tidak terjawab,” ucapna.
Termasuk yang ramai saat ini, RUU Penyiaran. Hendri memastikan sembilan dari 10 wartawan saat ditanya pasti menolak dengan tegas, tanpa mencari tahu lebih jauh secara rinci RUU Penyiaran tersebut.
BACA JUGA: Diskusi Publik Rakornas KI, KADIN Indonesia Dukung Keterbukaan Informasi Bidang Usaha Dua Sisi
“Apa sebetulnya investigasi eksklusif. Saya diberi tahu maksudnya itu pemberitaan di media penyiaran. Misalnya ada anak selebriti ultah, kemeramen masuk ke kamarnya untuk melakukan liputan, lalu tiga jam diberitakan itu-itu saja,” jelasnya.
Dalam RUU, terang Hendri, investigasi eksklutif itu, adalah hal remeh-temeh itulah yang dimaksud yang menghabiskan frekwensi.
Hendri menekankan, penting bagi organisasi wartawan memberikan pemahaman bagi anggotanya tentang tingginya nilai informasi sebagai bekal membuat karya jurnalistik Kekayaan informasi, dan kemampuan media dalam mengolahnya, ujarnya, dapat menjadi pembeda_kelebihan_ satu media dan media lainnya.
Menurut Hendri, pers tidak perlu menunggu datangnya isu untuk membuat berita bermutu karenan bahan informasi yang tersedia adalah mutiara yang tinggal dipoles untuk dijual kepada masyarakat.
Untuk itu, katanya, harus ada upaya pembekalan, baik untuk cara menggali, maupun mengolah informasi agar memiliki news value.







