Banmus dan BP Perda DPRD Kalsel Berkunjung ke DPRD Jabar, Gusti Rosyadi: Raperda Wajib Ada Naskah Akademiknya

BANDUNG, Kalimantanlive.com – Anggota BP Perda DPRD Klasel H Gusti Rosyadi Elmi berharap hasil studi banding ke DPRD Jawa Barat seperti kewajiban harus adanya naskah akademik sebelum Raperda dibahas, bisa diterapkan di DPRD Kalsel.

“Di DPRD Jawa Barat mewajibkan adanya naskah akademik terlebih dahulu sebelum sebuah raperda itu dibahas. Harusnya di DPRD Kalsel juga seperti itu,” ujarnya usai studi banding di DPRD Jabar, Jumat (14/06/2024).

BACA JUGA:
Pintu Gerbang IKN, Komisi II DPRD Kalsel Ingin Kerja Sama Komprehensif dengan Disperindag Jatim

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pokok DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah di daerah, Badan Musyawarah (Banmus) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendatangi DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat lalu

Dipimpin Gt Miftahul Chotimah, Anggota Banmus menjelaskan dalam kunjungannya bertujuan untuk bertukar informasi tentang tugas dan fungsi Banmus dan BP Perda.

“Ada beberapa kesamaan dan perbedaan, tentunya apabila ada kesamaan bisa kita kaji ulang untuk kebaikan DPRD Kalimantan Selatan ke depan,”katanya.

Sebelum itu, Ibu Dra Iis Rostiasih Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-undangan yang saat ini sedang mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (PLH) Setwan Jawa Barat mengatakan Banmus ini salah satu AKD yang wajib dibentuk dilembaga DPRD.

“Tugas dan fungsinya untuk pembahasan penjadwalan kegiatan-kegiatan DPRD, termasuk itu kegiatan pembahasan anggaran sebagai fungsi pengawasan anggaran kemudian pengawasan pemerintahan dan juga sebagai fungsi pengawasan pembentukan perda,” jelasnya.