VIDEO VIRAL Ambulans Bawa Pasien Ditahan Polisi Gegara Mobil Presiden Jokowi Lewat

Terlihat juga di bagian belakang seorang pasien berbaring lemah dijaga oleh dua wanita.

Peristiwa ini terjadi di depan Rumah Sakit dr Murjani Sampit, namun ambulans tidak diperbolehkan melintas karena jalan dipadati oleh iring-iringan presiden dan masyarakat.

# Baca Juga :VIRAL Video Perselingkuhan di Katingan Kalteng, Suami Pergoki Istri Lagi Berduaan dan Mengaku Malakukan Sekali

# Baca Juga :VIRAL Video Detik-detik Jamaah Salat Idulfitri 1445 H di Yogyakarta Bubar saat Khatib Khotbah Soal Pemilu Curang

Kebijakan kendaraan prioritas diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(dtm/Instagram @tanah bumbu info)

editor : TRI