KUALA KAPUAS, Kalimantanlive.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah baru-baru ini melaksanakan Ground Check atau pengecekan langsung terkait Indeks Perlindungan Anak (IPA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas P3APPKB Kapuas.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari KemenPPPA, termasuk Indah Lukitasari, Rahmat Deswanto, dan Nadhira, serta perwakilan dari BPS Pusat, Nona Iriana dan Ganish Anggraeni. Dari Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, hadir Ira dan Maschella.
BACA JUGA: Rapat Pembentukan Panitia HUT RI Ke-79 Tahun 2024 Dipimpin Sekda Kapuas
Kepala DP3APPKB Kabupaten Kapuas, dr. Tri Setyautami, menyambut baik kegiatan ini melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak, Karolina Kamala, dan Jafung Analis Kebijakan, Grace Sella, beserta staf.
KemenPPPA dan BPS bekerja sama melakukan penghitungan capaian Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA), dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) tahun 2023 di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota. Metode yang digunakan untuk penghitungan ini adalah statistika.
“Untuk mendapatkan nilai kabupaten/kota, dilakukan metode Small Area Estimation (SAE) atau pendugaan wilayah kecil. Salah satu tahap dalam penghitungan SAE adalah melakukan pengecekan lapangan atau ground check untuk konfirmasi dan evaluasi hasil estimasi yang dihasilkan, Wilayah yang menjadi sasaran ground check ditentukan berdasarkan hasil overlay data dan berbagai pertimbangan lainnya,” jelasnya.
Sumber: Humas Kominfo







