Tim SatpoAirud Polres Kotabaru Ungkap Peredaran Carnopen di Pulau Laut Sigam, Tangkap Tiga Pelaku

KOTABARU,Kalimantanlive.com- Tim Sat Pol Airud Polres Kotabaru berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana penjualan obat Carnopen / Jenith yang diduga mengandung Zat Carisoprodol ( Narkotika Golongan I bukan tanaman ).

Pengungkapan dugaan tindak pidana penjualan obat Carnopen disampaikan langsung oleh Kasat Pol Airut Polres Kotabaru di aula Sanika Satyawada, Senin (22/07/24).

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui kasat Pol Airut AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan peristiwa terjadi pada Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 17.15 Wita di Jl. Perumnas Hilir Rt. 08 Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, dengan tersangka berinisial HJ (45), warga Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

BACA JUGA: 5 Bulan, Polres Kotabaru Berhasil Amankan 80 Pengedar Narkotika, Segini Sabu yang Disita

Kejadian terungkap bermula dari informasi masyarakat nelayan desa Hilir Muara Kotabaru bahwa banyak ABK nelayan yang mengkonsumsi obat Zenith yang penjualnya adalah HJ.

Setelah dilakukan penyelidikan ditangkap tersangka HJ di rumah sewaan yang berada di desa Hilir Muara Rt. 08 Kecamatan Pulau Laut Sigam dengan barang bukti berupa 14 butir obat Carnopen / Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 850.000.-

Setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka Inisial AA dan HE, di rumah HE yang berada di Jl. Simpang Karya Rt. 11 desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, diamankan barang bukti berupa obat jenis carnopen / Zenith sebanyak 1.130 butir dan uang penjualan sebesar Rp.500.000.-