KALIMANTANLIVE.COM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk menarik roti Okko lantaran terbukti mengandung natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai komposisi.
Terkait roti Okko, sebelumnya pihak BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.
Dari inspeksi tersebut, BPOM menemukan produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
# Baca Juga :VIRAL Roti Aoka dan Okko Bisa Tahan Berbulan-bulan, Apakah ada Pengawet Berbahaya? Ini Jawabannya
# Baca Juga :BPOM Uji Cepat Sampel Jajanan Sejumlah Sekolah di Kotabaru, Ini Hasilnya!
# Baca Juga :Pastikan Jajanan Sekolah Banjarbaru Aman, BPOM Banjarmasin Beri Sertifikasi 12 Sekolah
# Baca Juga :BBPOM Awasi Pasar Wadai Ramadan Banjarmasin, Pastikan Keamanan Jajanan Berbuka Puasa
“Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” sebut BPOM.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
Natrium dehidroasetat, tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” kata dia.
Selanjutnya, BPOM menyatakan akan terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
“BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” ucap dia.










