Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Banjarmasin Divonis 3 Tahun Penjara

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memutuskan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa Hasbiansari perkara dugaan sindikat mafia tanah beberapa waktu lalu di Kota Banjarmasin.

Dalam putusannya, Hakim membacakan bahwa terdakwa secara sah bersalah dengan menggunakan surat outfentik palsu.

# Baca Juga :Ungkap Kasus Sindikat Mafia Tanah di Banjarmasin, Polisi dan Satgas Mafia Tanah Amankan 3 Pelaku

# Baca Juga :Kejaksaan Negeri  Tanahbumbu Mulai Telisik Program PTSL Terkait Merebaknya Isu Mafia Tanah

# Baca Juga :Diancam Bakal Dicelakai, Eks Wakil Menteri Luar Negeri Ini Laporkan Pelaku Mafia Tanah ke Kapolda

# Baca Juga :VIRAL Video Nirina Zubir Walk Out Saat Wawancara di Televisi, Rugi Rp 17 Milair akibat Ulah Mafia Tanah

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yakni selama 3 tahun,” ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi dalam persidangan di PN Banjarmasin, Rabu (31/7/24) siang.

Putusan tersebut justru lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya terdakwa di hukum 4 tahun penjara.

Terpisah usai persidangan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi mengatakan bahwa dari putusan Majelis Hakim terdakwa Hasbiansari terbukti melanggar pasal 264 ayat 2.

“Terdakwa terbukti bersalah menggunakan akta otentik yang isinya palsu atau di palsukan. Dengan hukuman putusan 3 tahun,” ujarnya.

Namun Habibi menampik, terkait putusan itu masih ada upaya dari pihak terdakwa ataupun Kuasa Hukumnya untuk mengajukan banding.

“Masih ada upaya hukum dari pihak terdakwa untuk melakukan banding terhadap putusan dalam 1 Minggu kedepan,” jelasnya.

Adapun diketahui perkara ini terkait klaim kepemilikan surat tanah yang berlokasi di Jalan Kelayan Besar II RT 42 dengan luas 16.453 m² yang diajukan terdakwa diduga fiktif dan palsu.