Patroli Malam, Polisi Jorong Geledah PriaAsal HST yang Nongkrong di Warung Kopi, Ternyata Ini yang Ditemukan

Joko menyebutkan pisau yang dimiliki tersangka tersebut merupakan pisau besi. Panjangnya sekitar 17 sentimeter. Sedangkan panjang hulu atau pegangan sekitar 10 sentimeter.

Panjang kumpangnya sekitar 19 sentimeter. Kumpang tersebut terbuat dari kayu warna cokelat kekuning-kuningan dan terdapat ukiran warna biru.

Joko mengatakan S yang yang membawa, memiliki, dan menguasai sajam tajam tanpa dilengkapi surat izin melanggar rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(kalimantanlive.com/syahza rei maghribbi)

editor : TRI