Seorang Remaja Warga Desa Mampari Kabupaten Balangan Bacok Kenalannya, Ini Diduga Pemicunya

Korban mengalami luka pada bagian punggung sebelah kiri akibat penyerangan tersebut.

Sedangkan AN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan tindak pidana penganiayaan berat.

BACA JUGA: Pemkab Balangan Bakal Kembali Kirim Para Guru Bahasa Inggris ke Cambridge University

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian pada tindak pidana ini berupa sebilah parang dengan panjang keseluruhan 63 centimeter yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan.

“Pihak berwenang akan melanjutkan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Iptu Eko.

Kalimantanlive.com/Kamil
Editor: elpian