Hakim PN Banjarmasin Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah, Penggugat Mengaku Kecewa

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menyatakan vonis bebas terhadap salah seorang tersangka kasus mafia tanah yang menjerat notaris AS.

Pengadilan Negeri Banjarmasin memutuskan untuk membebaskan AS dari segala tuduhan. Hal tersebut disampaikan Hakim PN Banjarmasin dalam sidang yang digelar pada Rabu sore (11/9/2024).

# Baca Juga :Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Banjarmasin Divonis 3 Tahun Penjara

# Baca Juga :Ungkap Kasus Sindikat Mafia Tanah di Banjarmasin, Polisi dan Satgas Mafia Tanah Amankan 3 Pelaku

# Baca Juga :Kejaksaan Negeri  Tanahbumbu Mulai Telisik Program PTSL Terkait Merebaknya Isu Mafia Tanah

# Baca Juga :Diancam Bakal Dicelakai, Eks Wakil Menteri Luar Negeri Ini Laporkan Pelaku Mafia Tanah ke Kapolda

Hakim Ketua PN Banjarmasin, Irfanul Hakim, bersama dua hakim anggota, Febrian Ali dan Ariyas Dedy, memutuskan bahwa AS tidak terbukti bersalah, meski jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman penjara 1,6 tahun.

“Berdasarkan pasal 182 ayat 6 huruf a KUHP, keputusan diambil dengan suara terbanyak bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tegas Irfanul Hakim.

Vonis bebas ini memicu kekecewaan dari pihak penggugat, Sojuangun Hutauruk. Ia mengaku tetap menghormati keputusan pengadilan.

“Apapun alasannya, saya sebagai warga negara menghormati keputusan pengadilan, walaupun itu sangat mengecewakan,” ujarnya.

Sojuangun juga menyoroti bahwa AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seorang notaris tidak mengetahui ketika tiga surat kuasa, termasuk dua akta, dibuat dalam waktu yang bersamaan oleh orang yang berbeda namun diberikan kepada pihak yang sama.

“Mustahil dia tidak tahu,” tegasnya.