Lurah Kotabaru Tengah Heriyadi Rahman, saat dikonfirmasi mengatakan belum dapat informasi, dan sudah menanyakan perihal itu ke Dinas Perkimtan.
“Jawabannya menunggu informasi dari BPN,” singkat Heriyadi.
Baca Juga : SKTM Diganti Program UHC, Kadinkes Kotabaru : Berobat ke Rumah Sakit Mudah dan Tercatat Sebagai Peserta BPJS
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Perumahan, Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kotabaru, Imilda Eridanus, S.Pt tak menepis dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Sabtu (5/10/2024).
Imilda menegaskan, sertifikat sudah lama selesai, namun ia tidak tahu apa ada masalah.
“Masih di BPN (Badan Pertanahan Nasional), tanyakan aja ke BPN kapan mereka rencana membaginya,” imbuh Imilda kepada Kalimantanlive.com.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







