KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru Rahmad, S.Pd melaksanakan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sosialisasi Raperda selama tiga hari, dari Jumat-Minggu (13-14/10/2024) di daerah pemilihan (Dapil) 3. Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pamukan Utara dan Desa Balaimea, Kecamatan Pamukan Utara.
Baca Juga : Bapemperda Sampaikan Dua Buah Raperda Inisiatif di Rapat Paripurna DPRD Kotabaru
Menurut Rahmad, sebagai anggota dewan berkewajiban menyampaikan Raperda yang akan disahkan menjadi Perda agar diketahui masyarakat.

“Apabila tidak disosialisasikan, khawatir masyarakat tidak tau isi Perda dan apa manfaatnya untuk masyarakat,” ujar Rahmad yang juga anggota Bapemperda ini.
Ditambahkan anggota dewan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Raperda disosialisasikan tentang produk makanan halal.
Baca Juga : Mukhlis Riva’i Anggota DPRD Kotabaru Sependapat Semua Pihak Ditemukan
Dengan harapan Raperda inisiatif dewan ini memberikan azaz manfaat yang langsung bisa dirasakan masyarakat.
Khususnya bagi pemilik usaha mirko kecil menengah (UMKM) yang produk olahannya memiliki label dan bandrol halal yang diakui.







