“Jangan sampai produk Raperda tiba-tiba ada dan masyarakat tidak tahu, tiba-tiba diterapkan Perda,” kata Rahmad.
Baca Juga : Komisi III Akan Sidak Proyek Jembatan Perumnas – Pembibitan Desa Semayap
“Bukti contoh Perda tentang Sarang Burung Walet tidak jalan karena kemungkinan besar ketidaktahuan masyarakat. Atau bahkan dari sisi penerapannya dianggap merugikan masyarakat,” sambungnya.
Untuk itu, Rahmad menganggap wajib semua Raperda disosialisasikan terlebih dahulu sebelum menjadi Perda.
Terpisah, Kades Balaimea Darmudianto Alinarkum menyambut baik kegiatan sosialisasi Raperda, terlebih disampaikan anggota dewan dari putra daerah Pamukan Utara.
Darmudianto berharap dengan adanya perwakilan putra daerah menjadi anggota DPRD, desa mereka selalu menjadi perhatian. (*)
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







