Desak Keadilan di PT Banjarmasin, Korban Mafia Tanah Tanyakan Pertimbangan Hakim Bebaskan Terdakwa Hasbiansari

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Perjuangan Sojuangon dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan atas kasus mafia tanah yang mereka alami sejak 2006 terus berlanjut. Lantaran tanah yang mereka beli tidak bisa dimanfaatkan.

Sojuangon terus mengawal kasus ini, bahkan dari awal persidangan sampai dengan sekarang. Namun kekecewaan Sojuangon muncul ketika Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin membebaskan terdakwa Hasbiansari, salah satu pelaku yang menggunakan surat palsu.

Sojuangon pun menyuarakan protes, bersama keluarganya dan 25 orang massa lainnya menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin di kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel Kota Banjarbaru, Selasa (15/10/2024) pagi.

Dalam aksinya, Sojuangon mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan bebas terdakwa Hasbiansari, dan menyayangkan bahwa surat yang ia kirimkan kepada PT Banjarmasin untuk meminta penjelasan tak kunjung mendapatkan respons.

BACA JUGA:
Hakim PN Banjarmasin Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah, Penggugat Mengaku Kecewa

BACA JUGA:
Ungkap Kasus Sindikat Mafia Tanah di Banjarmasin, Polisi dan Satgas Mafia Tanah Amankan 3 Pelaku

Seperti diketahui kasus ini bermula saat istri Sojuangon, Erni Saragih, melaporkan pemalsuan dokumen tanah kepada Satgas Anti Mafia Tanah.

Setelah penyelidikan panjang, hasil uji Laboratorium Kriminalistik membuktikan bahwa tanda tangan dalam dokumen SKKT No. 18/A.1/PB-III/2004 atas nama Husaini adalah palsu. Dokumen ini menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2264 yang digunakan oleh Hasbiansari.

Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yakni Husaini, Notaris Achmad Adji Suseno, dan Hasbiansari.

Dua dari mereka, Husaini dan Hasbiansari, sudah disidangkan. Hasbiansari, yang terbukti menggunakan surat palsu, divonis tiga tahun penjara oleh PN Banjarmasin. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 391/Pid.B/2024/PN Bjm, hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada perkara 391/Pid.B/2024/PN Bjm.

Walaupun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), putusan tersebut telah mempertimbangkan semua aspek hukum, termasuk hasil Labkrim Polri pada SKKT, 205 bukti surat, dan 20 saksi fakta serta dua saksi ahli yang tidak ada yang meringankan dalam persidangan. Saksi fakta dan bukti surat membuktikan bahwa Hasbiansari mengetahui bahwa SKKT No. 18/A.1/PB–III/2004, dasar terbitnya SHM No. 2264, berisikan keterangan yang tidak benar.

Bahkan ia mengakui bahwa SHM No. 2264 tersebut dibuat dengan alas hak berisikan keterangan palsu sebagaimana surat pada 11 Maret 2019 kepada Kepala BPN Banjarmasin dengan tembusan PN Banjarmasin. Namun, setelah mengajukan banding ke PT Banjarmasin, akhirnya Hasbiansari dinyatakan bebas.

Dalam orasinya, Sojuangon mengibaratkan dokumen palsu yang digunakan sebagai “kue beracun” yang sengaja dibuat dan digunakan untuk merugikan pihak lain.