KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Total ada 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (18/10/2024).
# Baca Juga :WOW! Libur Lebaran 2024 Bisa Sampai 10 Hari, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama
# Baca Juga :Tiga Menteri Tetapkan Jadwal Hari Libur Nasional 2023, Berikut Data Lengkapnya
Sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama itu sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga Menteri, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Penandatanganan SKB yang berisi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025 tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta pada Senin (14/10/24).
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2025:
Libur Nasional 2025:
1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W
29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
18 April: Wafat Yesus Kristus
20 April: Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
27 Juni: 1 Muharam 1447 Hijriah
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
25 Desember: Hari Kelahiran Yesus Kristus
# Baca Juga :Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Pemakaman Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
# Baca Juga :IDUL ADHA 2022, Ini Versi Muhammadiyah dan Pemerintah, Ada Jadwal Libur Nasionalnya Juga










