KUALA KAPUAS, Kalimantanlive.com – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Kapuas masa bakti 2024-2029 resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua DPD LPK-RI Provinsi Kalimantan Tengah, Abd. T. Jahari, di ruang rapat Rujab Bupati Kapuas, Selasa (16/7/2024).
LPK-RI berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam penegakan aturan dan perlindungan konsumen di Kabupaten Kapuas, khususnya dalam pengawasan terhadap usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Pemkab Kapuas Selenggarakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024
Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy, serta unsur Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Sekda Kapuas, Septedy, menekankan pentingnya lembaga seperti LPK-RI untuk menjalankan fungsi dan manfaatnya dengan baik, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positif dari perlindungan konsumen yang diberikan.
“Kami dari pemerintah daerah mendukung penuh tugas LPK-RI, terutama dalam melindungi konsumen. LPK-RI juga harus berperan dalam tindakan pencegahan agar produsen tidak merugikan konsumen, baik dalam layanan barang maupun jasa,” ujar Septedy.
Septedy juga berharap bahwa pengurus DPC LPK-RI yang baru dilantik dapat aktif menjalankan tugas dan mensosialisasikan peran mereka kepada masyarakat, sehingga konflik antara produsen dan konsumen dapat diminimalisir.










