“Sengketa tanah dapat masuk ranah hukum perdata dan pidana, tergantung pada besar dampaknya,” sambungnya.
Baca Juga : Pencarian Korban Diterkam Buaya di Kelumpang Hulu Terkendala Cuaca Hujan dan Penerangan
Soal ada sertifikat di tanah aset daerah, Gewsima menambahkan karena pencatatan aset yang bermasalah sesuai temuan LHP BPK tahun 2023.
“Perlunya invevtarisir aset-aset pemda sehingga jelas tercatat dan berkekuatan hukum (*)
Kalimantanlive.com/Ger
Editor ; Rian







