DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Mengenai Propemperda dan Usulan Tiga Buah Raperda

Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Selain itu, Lutfi menambahkan ada tiga Propemperda dari eksekutif digeser ke tahun 2025 antara lain.

Humas DPRD/Rapat Paripurna DPRD Kotabaru

Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual, Raperda tentang bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum, dan Raperda tengang penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum.

Baca Juga : Ada Sertifikat di Tanah Aset Daerah Waket Komisi I DPRD Kotabaru Geswima Sebut Pencatatan Aset Yang Bermasalah

Adapun satu Raperda yang dihapus yaitu, Raperda tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.

“Karena Raperda ini digabung dengan Raperda pengelolaan barang daerah, dan akan dibuatkan tiga Perbup turunan,” jelasnya.

Baca Juga : Warga Berharap Jembatan Desa Kalian Bukan Proyek Terbengkalai

Ada penambahan satu Raperda dari Pemerintah Daerah yaitu, tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BPR.

“Sehingga total 20 Raperda di perubagan Propemperda tahun 2024,” tutupnya. (*)

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian

News Feed